Selamat Datang Di Blog Kami, Jangan Lupa Ctrl+D .. Terimaksih :)

Selasa, 05 Maret 2013

"kemurnian" rasial dan superioritas "ras Jerman"


Bertahun-tahun sebelum Adolf Hitler menjadi kanselir Jerman, dia sudah terobsesi dengan gagasan-gagasan ihwal ras. Dalam pidato-pidato dan tulisannya, Hitler menyebarkan keyakinannya mengenai "kemurnian" rasial dan superioritas "ras Jerman" -- yang disebutnya sebagai "ras tuan penguasa" Arya (master race). Dia menandaskan bahwa kemurnian rasnya mesti dipertahankan agar pada suatu hari kelak dapat mengambil alih dunia. Bagi Hitler, "orang Arya" yang ideal berambut pirang, bermata biru, dan berbadan jangkung. 



Ketika Hitler dan Nazi merengkuh kekuasaan, keyakinan-keyakinan tersebut menjadi ideologi pemerintah dan disebarluaskan lewat poster yang ditempelkan di tempat-tempat umum, lewat radio, film, di dalam ruang kelas, dan di dalam surat kabar. Nazi mulai mempraktikkan ideologinya dengan dukungan para ilmuwan Jerman yang meyakini bahwa ras manusia dapat ditingkatkan dengan cara membatasi reproduksi orang-orang yang dianggap "inferior." Mulai tahun 1933, para dokter Jerman diperbolehkan melakukan sterilisasi paksa, yaitu tindak bedah yang menjadikan si korban tidak mungkin memperoleh anak. Di antara mereka yang menjadi sasaran program umum ini adalah orang-orang Roma (Gipsi), suatu minoritas etnis berjumlah 30.000 jiwa di Jerman, dan para pengidap cacat, termasuk para tunagrahita dan mereka yang terlahir tunarungu dan tunanetra. Selain itu, sekitar 500 anak Afrika-Jerman turut menjadi korban; mereka ber-ibu-kan orang Jerman dan ber-ayah-kan serdadu kolonial Afrika yang memperkuat tentara Sekutu yang menduduki wilayah Rhineland Jerman pasca-Perang Dunia I.
Hitler dan pemimpin Nazi lainnya tidak memandang masyarakat Yahudi sebagai suatu kelompok keagamaan, tetapi sebagai suatu "ras" beracun, yang "hidup dari" ras lainnya dan melemahkan mereka. Setelah Hitler berkuasa, guru-guru Nazi di dalam ruang kelas mulai menerapkan "prinsip-prinsip" ilmu pengetahuan rasial. Mereka mengukur batok kepala dan panjang hidung, dan mencatat warna mata dan rambut muridnya guna menentukan apakah si murid termasuk dalam golongan "ras Arya" sejati. Murid-murid Yahudi dan Roma (Gipsi) sering diperolok dalam proses tersebut.


 Nazi menggunakan peraga publik untuk menyebarluaskan paham mereka ihwal ras. Bagan yang diperlihatkan di sini berjudul "Biologi Pertumbuhan," dan dilabeli "Tahap Pertumbuhan Anggota Ras Nordik."

— National Archives and Records Administration, College Park, Md.


Tanggal-tanggal Penting

24 FEBRUARI 1920
NAZI URAIKAN AGENDA POLITIK

Pertemuan publik pertama partai Nazi, yang waktu itu masih bernama Partai Pekerja Jerman, berlangsung di Muenchen, Jerman. Adolf Hitler menjabarkan "Program 25 Butir" yang berisikan agenda politik partai. Platform partai tersebut mengusung rasialisme yang menghendaki kemurnian ras di Jerman dengan memaklumatkan takdir Jerman untuk berkuasa atas ras-ras inferior; dan menetapkan kaum Yahudi sebagai musuh rasial. Butir 4 menyimpulkan bahwa "Oleh karena itu, tak seorang Yahudi pun boleh menjadi warga Negara."


18 JULI 1925
VOLUME PERTAMA MEIN KAMPF TERBIT

Adolf Hitler menulis Mein Kampf saat menjalani hukuman penjara menyusul kegagalan upaya makarnya merebut kekuasaan pada tahun 1923. Dalam Mein Kampf, dia menguraikan gagasan-gagasan rasialnya. Hitler memandang sejarah sebagai perjuangan antar-ras dalam perebutan tempat tinggal. Dia memimpikan perang penaklukan di timur, dan diperbudaknya bangsa-bangsa Slavia untuk kepentingan Jerman. Dia meyakini bahwa kaum Yahudi luar biasa jahat, yang bekerja dari dalam negara tersebut untuk merusak "kemurnian ras." Dia pun menyerukan "pembersihan" orang Yahudi dari Jerman.




14 JULI 1933
NEGARA NAZI MENGESAHKAN UNDANG-UNDANG KEMURNIAN RAS

Meyakini bahwa "kemurnian ras" membutuhkan peraturan negara mengenai reproduksi manusia, Adolf Hitler mengeluarkan undang-undang untuk Mencegah Lahirnya Anak-anak dengan Penyakit Turunan. Di antara ketentuan lainnya adalah tindakan yang melarang "orang-orang yang tidak diinginkan" untuk mempunyai anak dan mewajibkan sterilisasi paksa atas orang-orang cacat fisik atau mental tertentu. Undang-undang tersebut akan berdampak terhadap sekitar 400.000 orang selama 18 bulan ke depan.



Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar